“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT.” Dilansir redaksi dari CNN Indonesia.
Menurut penyidik, lemahnya pengawasan internal membuat piutang perusahaan tidak termonitor secara maksimal sehingga seluruh risiko kerugian akhirnya ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.” Dilansir redaksi dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar menyatakan keempat tersangka belum ditahan.
Salah satu tersangka, yakni JI, diketahui masih menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi lain. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang berlaku.[dit]











