Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Tersangka

Kejagung/(instagram)

Dalam aksinya, tersangka diduga menyetujui penunjukan mitra SPPG berdasarkan afiliasi, bukan kompetensi. “Ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut disetujui,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/6), dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Selain markup harga food tray, Kejagung juga menemukan indikasi kerugian pada pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah petinggi BGN serta pengusaha terkait sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.[dit]