Pertemuan Pihak Ruben Onsu dan Sarwendah Kemungkinan Batal, Kuasa Hukum dari Mantan Suami: Hak Asuh Akan Dibahas PN Jaksel

Minola Sebayang mengemukakan pembatalan ini berarti seluruh poin negosiasi yang semula akan dibicarakan secara kekeluargaan bergeser ke tahap mediasi di pengadilan.

“Pembicaraan-pembicaraan yang tadinya akan dibahas di dalam pertemuan tanggal 11 itu akan dilakukan pada saat mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Pihak Ruben Onsu berharap proses mediasi akan dipimpin oleh mediator dan jalur pengadilan dianggap memperoleh kepastian hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang mengabaikan hak asuh maupun hak bertemu anak.

“Kalaupun memang ada pembicaraan karena setiap gugatan itu kan pasti ada mediasinya itu diawasi oleh hakim mediator atau mediator yang bisa menengahi setiap perundingan yang akan terjadi antara S dengan Ruben Onsu,” ujarnya.

Sidang perdana akan digelar dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. (adm)