Jangan Salah Kapan Cairkan JHT! Ini Aturan Pajak BPJS Ketenagakerjaan agar Bebas PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau peserta untuk memperhatikan waktu dan nominal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak atau minimalisasi potongan PPh sesuai regulasi yang berlaku./Dok. Ist

Simulasi Hitung Pajak JHT Saat Pensiun

Sebagai gambaran, jika seorang pekerja memasuki masa pensiun dan mencairkan sisa saldo JHT-nya sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, maka formulasinya adalah:

  • Rp50 juta pertama: Dikenakan tarif 0% = Rp0

  • Sisa Rp70 juta: Dikenakan tarif PPh Final 5% = Rp3,5 juta

  • Total PPh Pasal 21 Final yang dipotong: Rp3,5 juta.

Hati-Hati, Skema Berubah Jika Dicairkan Sebagian atau Menunda Terlalu Lama

DJP juga mengimbau peserta untuk memperhatikan dua kondisi khusus yang bisa membuat potongan pajak menjadi lebih besar:

1. Pencairan Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja

Bagi pekerja yang mencairkan sebagian saldo JHT sebelum pensiun (misalnya untuk persiapan pensiun atau perumahan), maka berlaku PPh Pasal 21 Tidak Final dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Artinya, potongan pajak ini nantinya harus dilaporkan kembali dan diperhitungkan dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan, sehingga berpotensi memicu status Kurang Bayar.

  • Contoh: Jika mencairkan sebagian saldo sebesar Rp10 juta saat aktif bekerja, potongan awalnya adalah 5% × Rp10 juta = Rp500 ribu (Bersifat tidak final).

2. Pencairan Setelah Lewat 2 Tahun Pensiun

Jika peserta menunda pencairan total JHT hingga tahun ketiga atau lebih setelah masa pensiun, fasilitas PPh Final tidak lagi berlaku.

Pajak akan dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang berpotensi jauh lebih tinggi tergantung dari total seluruh penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

Memahami garis waktu dan regulasi perpajakan ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengoptimalkan hak masa tuanya dan meminimalkan beban pajak secara legal dan aman.

Baca Juga: Menko PM Lantik Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031: Fokus pada Kemandirian Rakyat

Exit mobile version