Drama berlanjut pada Kamis (2/7). Syah menugaskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk menjemput uang tersebut dari Yaqub di sebuah kafe di Medan, dilansir dari detikcom.
Setelah serah terima dilakukan, tim penyidik KPK langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang ditumpangi Syahrial saat menuju Binjai.
Uang tunai sebesar Rp100 juta akhirnya ditemukan tersembunyi di bawah jok kursi mobil tersebut. Atas temuan itu, KPK tidak hanya menahan Syah Afandin, tetapi juga menetapkan Yaqub sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan daerah, mengingat suap tersebut berkaitan langsung dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.[dit]











