“Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran,” tegas Satriwan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu seluruh pihak yang terlibat, demi menyelamatkan masa depan pendidikan dan hak-hak dasar para siswa maupun guru.
“Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus dan Skema Fee Proyek Bupati Langkat
Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta.
Modus dan temuan dalam kasus ini meliputi:
-
Permintaan Komisi (Fee): Afandin diduga mematok fee sebesar 10 hingga 17 persen kepada rekanan swasta terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).
-
Dugaan Aliran Dana Lain: KPK juga mengendus adanya penerimaan lain senilai total Rp3,5 miliar. Dana kakap tersebut diduga berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pemulusan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Atas perbuatannya, Syah Afandin kini disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ironi Klaim Keberhasilan SPPG Polri: Zero Keracunan tapi Tidak Zero Korupsi
