“Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Insiden ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Pengawasan tidak hanya dilakukan di hilir atau pasar, tapi diperketat langsung dari pabrik (hulu) pada masa depan.
“Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendag tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan.
Iqbal Shoffan Shofwan juga memastikan akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan,” tuturnya. (adm)











