RUANG sidang sering kali menjadi panggung sandiwara. Di bawah lampu neon yang terang dan di hadapan palu hakim yang sakral, manusia kerap tergoda untuk memutarbalikkan fakta demi menyelamatkan diri atau menjatuhkan lawan. Namun, ada satu hal yang sering luput dari kesadaran publik: dalam hukum pidana kita, tidak semua kebohongan memiliki “harga” yang sama.
Sebagai Advokat, saya sering melihat saksi yang bergidik ngeri ketika mereka diingatkan oleh hakim tentang konsekuensi sumpah. Mereka yang tadinya berapi-api memberikan testimoni, seketika tertunduk saat menyadari bahwa setiap kata yang keluar dari mulutnya bukan sekadar pernyataan, melainkan sebuah ancaman pidana yang nyata. Banyak orang awam menganggap memberikan pernyataan tidak benar kepada polisi sama saja dengan berbohong di depan majelis hakim. Secara yuridis, ini adalah kekeliruan besar. Ada jurang pemisah yang dalam antara “Keterangan Palsu” dan “Sumpah Palsu”.
Keterangan palsu biasanya terjadi dalam fase penyidikan. Ketika seseorang diperiksa oleh penyidik kepolisian, ia memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Apakah ini tindak pidana? Ya, tentu saja. Namun, hukum melihatnya sebagai sebuah delik yang berbeda dari sumpah palsu.
Dalam Pasal 242 KUHP lama (yang masih relevan dan diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023), memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah inti dari masalah ini. Namun, bagaimana jika belum disumpah?
Jika seseorang memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik, namun belum di bawah sumpah, mereka dapat terjerat dalam dugaan “Menghalangi Penyidikan” (Obstruction of Justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Pasal ini mengancam siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu untuk menghalangi penyidikan.
Investigasi saya di lapangan menunjukkan bahwa banyak saksi mengira mereka aman selama mereka tidak disumpah. Ini adalah jebakan berbahaya. Anda tidak perlu disumpah untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka jika kebohongan Anda terbukti secara sistematis merintangi proses hukum.
Inilah level tertinggi dari kebohongan hukum. Sumpah Palsu, yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, adalah “monster” yang sebenarnya bagi para saksi.
Pasal 242 ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang di atas sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, baik oleh dia sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Mengapa ancamannya mencapai tujuh tahun? Karena ketika seseorang disumpah, ia tidak hanya memberikan informasi kepada penyidik atau hakim, tetapi ia sedang melakukan perjanjian dengan Tuhan dan negara. Sumpah tersebut memberikan legitimasi pada keterangan yang ia sampaikan sebagai dasar kebenaran bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Jika keterangan tersebut ternyata bohong, maka ia telah merusak integritas seluruh sistem peradilan (perjury).
Dalam praktik peradilan, sering kali kita temukan “saksi yang disetir”. Misalnya, seseorang yang diajari oleh pihak tertentu untuk mengatakan “saya tidak tahu” padahal ia melihat kejadian tersebut.
Secara investigatif, pembuktian sumpah palsu memerlukan dua elemen kunci:
1. Elemen Formal. Adanya sumpah yang dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut saksi.
2. Elemen Materiel.: Keterangan tersebut secara nyata bertolak belakang dengan fakta fisik atau bukti lain yang sah (seperti rekaman CCTV, jejak digital, atau keterangan saksi ahli).










