Sebab, pasalnya pun berlapis-lapis hingga diancam 12 tahun penjara, hanya karena ijazah yang sudah dipastikan lewat keputusan KIP adalah dokumen publik. Pencemaran nama baik pun terasa aneh.
Hakim MK, Arsul Sani sudah mencontohkan saat ijazah S3-nya diduga palsu.
Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik.
Semua dijelaskan dengan bangga.
Harusnya Jokowi mencontoh kenegarawanan Arsul Sani.
Tidak perlu ada laporan Polisi, karena tak ada yang harus dilaporkan. Apalagi sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkapnya seperti penjahat kelas kakap.
Wajar, Hakim Pra-Peradilan, I Ketut Darpawan, memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari Penyidik Jumat Pagi itu.
Kalau nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan betapa habisnya energi anak bangsa ini terkait ijazah Jokowi ini? Sungguh menyedihkan. (ERIZAL)











