Hukum  

Putusan Swiss yang Dikaitkan dengan Hashim, FORSIBER Desak Istana Buka Status Kewajiban Pajak CHF131,2 Juta

Pengadilan juga mempertimbangkan ketidakkonsistenan mengenai waktu perpisahan, masalah dalam dokumen perceraian dan terjemahannya, kemunculan bersama pasangan dalam sejumlah kegiatan, serta perubahan status pajak yang baru terjadi kemudian.

Atas dasar itu, pengadilan menerima kesimpulan bahwa penggunaan perceraian untuk melepaskan diri dari saldo pajak merupakan penyalahgunaan hak dalam konteks perpajakan Swiss.

“Publik harus membaca putusan tersebut dengan jernih. Ini bukan dasar untuk menyebut Hashim sebagai terpidana korupsi atau pelaku pidana internasional,” tukas Hamdi.

Putusan Swiss yang terbuka merupakan sengketa pajak dan penagihan pajak, sementara sebagian denda percobaan penggelapan pajak terhadap pihak perempuan dalam perkara anonim itu telah dibatalkan.

“Namun keterbatasan itu tidak dapat dipakai untuk menutup fakta bahwa proses sita fiskal, kegagalan pembuktian insolvensi, penolakan pembagian tanggung renteng, dan eksekusi aset benar-benar tercatat dalam rangkaian putusan Swiss,” tandas Hamdi.

Karena itu, Hamdi menegaskan bahwa Hashim Djojohadikusumo wajib menyampaikan penjelasan terbuka dan langsung kepada publik tentang apakah dirinya dan Anie Djojohadikusumo adalah pihak yang dimaksud dalam putusan-putusan anonim tersebut; berapa nilai kewajiban pajak yang telah dibayar; berapa saldo yang masih disengketakan atau belum tertagih; aset apa saja yang telah dieksekusi; serta apakah masih terdapat proses hukum atau penagihan yang berjalan di Swiss.

“Istana juga wajib membuka dasar uji kelayakan dan integritas sebelum maupun setelah Hashim dipercaya menjalankan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden,” lanjut Hamdi.

Ia menyebut tidak cukup bagi pemerintah hanya mengandalkan reputasi, kedekatan politik, atau pengaruh bisnis seseorang ketika terdapat dokumen pengadilan asing yang merekam sengketa pajak bernilai ratusan juta franc Swiss dan langkah eksekusi aset.

Lebih jauh lagi, Hamdi mendesak DPR, khususnya alat kelengkapan yang membidangi energi, lingkungan hidup, hubungan luar negeri, dan keuangan negara, perlu meminta penjelasan terbuka.

Fokusnya bukan menghakimi seseorang di ruang publik, tetapi memastikan tidak ada pejabat atau utusan negara yang membawa beban perkara lintas negara tanpa keterbukaan yang layak kepada rakyat.

Bagi Hamdi, Indonesia tidak boleh berbicara tentang tata kelola bersih, integritas investasi, dan kredibilitas pembiayaan hijau di forum internasional, sementara penjelasan mengenai sengketa pajak Swiss yang dikaitkan dengan salah satu utusan khusus Presiden justru dibiarkan menjadi kabut.

“Diam bukan jawaban. Keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tuntas Hamdi Putra.