Langkah tersebut diambil agar proses penuntutan di tahap berikutnya dapat berjalan maksimal tanpa kendala teknis. KPK menduga bahwa gratifikasi yang diterima oleh tersangka mencapai belasan miliar rupiah, dengan estimasi angka sementara sebesar Rp17 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana untuk memastikan perhitungan jumlah kerugian atau total gratifikasi yang diperoleh.
Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam membersihkan instansi negara dari praktik korupsi. Meskipun tersangka telah dipanggil dua kali, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan jadwal penahanan akan dilakukan.
Publik pun menanti ketegasan komisi antirasuah dalam menuntaskan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut demi kepastian hukum yang berkeadilan.[dit]











