FAKTANASIONAL.NET – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan ini menandai kali kedua bagi Ma’ruf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka di Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pada pemeriksaan perdana tanggal 25 Juni lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf karena penyidik masih fokus melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lebih kuat.











