Dampak paling merusak dari pengebirian sistem hukum ini adalah masuknya gaya manajemen feodalistik-militeristik ke dalam ranah ekonomi kerakyatan. Proyek raksasa KDMP di lapangan kini nyata-nyata dimonopoli oleh tentara kita yang feodalistik.
Di bawah bayang-bayang preman yang berbaju tentara (layaknya premanisme yang diberikan seragam), profesionalisme dan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ekonomi pedesaan dihancurkan secara total. Mereka hanya mengandalkan loyalitas buta, bukan profesionalisme kerja.⁵
Lebih ironis dan memuakkan, pengelolaan KDMP ini justru didelegasikan kepada organisasi-organisasi seperti Gerakan Indonesia Indonesia Bersatu (GRIB). Publik mengetahui dengan benderang bahwa organisasi semacam ini didominasi oleh elemen-elemen yang berlatar belakang preman.
Sungguh sebuah tragedi nasional: negara memberikan mandat formal kepada kelompok preman untuk mengelola hajat hidup kaum marhaen di desa-desa. Mengandalkan tekanan fisik dan intimidasi, mereka menyingkirkan tata kelola yang rasional, profesional, dan adil.
Kapitalisme Brutal dan Rusaknya Persendian Bangsa
Penyimpangan dalam kebijakan publik sering kali tidak bermula dari tujuan yang keliru. Banyak kebijakan lahir dengan niat yang baik. Persoalan muncul ketika mekanisme pengawasan dipersempit atas nama efektivitas, atau ketika prosedur yang semula dirancang untuk melindungi kepentingan publik dipandang sebagai hambatan yang harus disingkirkan.
Distorsi yang terjadi dalam KDMP tumbuh subur di tengah situasi ekonomi dan politik kita yang kian berkarakter kapitalisme brutal. Di bawah cengkeraman sistem ini, koperasi yang sejatinya dirancang sebagai alat pembebasan kaum Marhaen dari penindasan, kini diubah paksa menjadi alat monopoli kelompok tertentu.
Ketika hukum dilelehkan oleh kekuasaan, ketika institusi pengawas seperti LKPP dilumpuhkan oleh Inpres 17/2025, dan ketika preman berbaju tentara diberi wewenang mutlak untuk melakukan monopoli, maka hancurlah seluruh persendian kehidupan bernegara kita. Rezim kleptokrasi yang selalu mengandalkan gengsi seperti preman ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi bangsa secara fundamental.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai KDMP sesungguhnya lebih besar daripada program itu sendiri. Ia membuka kesempatan untuk menguji kembali komitmen Indonesia sebagai negara hukum.
Apakah hukum akan terus dipertahankan sebagai pagar yang menjaga setiap penggunaan kewenangan publik, atau perlahan bergeser menjadi sekadar legitimasi formal bagi keputusan-keputusan monopoli yang telah ditentukan sebelumnya oleh lingkaran kleptokrat.
Ukuran keberhasilan sebuah program nasional tidak cukup dihitung dari banyaknya bangunan yang berdiri, besarnya anggaran yang terserap, ataupun cepatnya target tercapai. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah proses yang ditempuh tetap menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Sebab negara hukum pada akhirnya tidak diuji ketika segala sesuatu berjalan mudah. Ia diuji justru ketika kekuasaan memiliki alasan untuk bergerak cepat, tetapi tetap memilih berjalan di dalam koridor hukum yang transparan, akuntabel, meritokratis, dan adil. Jika track ini diabaikan, maka KDMP tak lebih dari sekadar monumen perampokan berkedok otokrasi legalisme yang wajib ditolak secara total oleh kaum Marhaen!










