“Kalau DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap, tindak pidana umum, tidak fair (adil) bagi konsumen,” imbuh Rizal.
Modus Proyek Fiktif dan Total Kerugian
Kasus ini mencuat setelah PT DSI diduga kuat menyalurkan pendanaan masyarakat ke berbagai proyek fiktif.
Untuk memuluskan aksinya, perusahaan berbasis syariah tersebut memanfaatkan data serta informasi dari peminjam (borrower) eksisting tanpa izin.
Akibat praktik culas yang berlangsung selama periode 2018–2025 ini, sebanyak 15.000 masyarakat menjadi korban dengan total nilai kerugian yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,4 triliun.
Guna menyeret para pelaku, tim penyidik kepolisian kini menerapkan pasal berlapis, mulai dari pasal penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkembangan Tersangka dan Aset yang Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan signifikan dari penyidikan kasus ini.
Berkas perkara untuk tiga tersangka utama, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 9 Juni 2026 lalu.
Sementara itu, untuk tersangka lain berinisial AS, FH, serta tersangka korporasi, proses pemberkasannya masih berjalan simultan melalui koordinasi ketat dengan Kejaksaan Agung.
Salah satu tersangka, FH, bahkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya melacak aset hasil kejahatan.
Polisi telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya, menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi kuat dibeli menggunakan uang hasil penipuan para korban.










