FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta agar para pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dihukum seberat-beratnya.
OJK menilai jeratan pasal tindak pidana umum biasa tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami belasan ribu korban.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan hukum secara mendalam kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Menurut OJK, pelaku seharusnya tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan konvensional, melainkan juga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—khususnya terkait pemalsuan laporan keuangan—serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu. Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK,” tegas Rizal saat menghadiri temu media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sebagai pihak pelapor dugaan kecurangan ini, Rizal menekankan bahwa penerapan pasal tindak pidana umum (tipu gelap) sangat melukai rasa keadilan para konsumen yang menjadi korban.
“Kami sarankan kepada penegak hukum, terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap. Enggak rela kami. OJK sebenarnya enggak rela kalau pakai (pasal) tipu gelap,” ujarnya.










