Hukum  

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PDIP: Terjerat OTT Dipecat Langsung Partai Politik

Dia mengemukakan dua SK ini berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujarnya.

Etik Suryani diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Richard Tri Handoko memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik Suryani.

Asep Guntur Rahayu mengemukakan selama periode 2024-2026 Etik Suryani diduga menerima ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Nilai ini terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Uang ini dikumpulkan RCH pada 2022-2024 berasal dari setoran OPD Pemkab Sukoharjo mencapai Rp1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengatakan standar partai jika kader terjerat OTT, otomatis langsung dipecat seperti penetapan tersangka kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani oleh KPK.

“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” ujarnya pada Ahad (12/7/2026).

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menambahkan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terkait kader yang melanggar. Dia menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan sampai pemecatan.

“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujar Hugo.

Pernyataan KPK yang menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi suami Wardoyo Wijaya terkait pemerasan anak buah. Wardoyo Wijaya sempat menjadi Ketua DPC PDIP Sukoharjo.

“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” tuturnya. (adm)