Oleh karena itu, kalimat yang tepat untuk situasi ini bukan “Jangan sampai kasus Febrie merusak keharmonisan Polri dan Kejaksaan Agung,” melainkan “Jangan sampai alasan menjaga keharmonisan Polri dan Kejaksaan Agung justru merusak proses hukum kasus Febrie Adriansyah.”
Keharmonisan yang sehat hanya dapat lahir dari ketaatan pada hukum, di mana Polri bebas mengungkap bukti, Kejaksaan objektif menuntut, dan DPR berani mengawasi.
Keharmonisan akan berubah menjadi ancaman ketika digunakan untuk menekan kritik, memperlunak penanganan perkara, membatasi pengembangan tersangka, atau menutupi konflik kepentingan demi menjaga suasana politik tetap tenang.
Negara hukum tidak dibangun dari foto bersama atau seremoni kerukunan antaraparat, melainkan melalui keberanian menemukan kebenaran dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan.
Jakarta, 13 Juli 2026
Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)











