KPK menilai bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini telah menunjukkan komitmen penegakan hukum yang terbuka. Hal ini dianggap krusial agar publik dapat terus memantau setiap perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri ini bermula dari pengumuman pada 6 Juli 2026 mengenai dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik periode 2018-2026.
Pengembangan penyidikan kemudian merambah pada tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (2020-2025), serta dugaan TPPU utang PT CBS kepada PT KNI.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Febrie Adriansyah membenarkan penggeledahan rumah pribadinya di Sentul oleh penyidik Polri.
Tak lama berselang, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Saat ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan seluruh penanganan perkara ke Kejagung untuk proses lebih lanjut.[dit]









