Nasabah Bank Kalsel Syariah Bersiap, Porsi Bagi Hasil Mudharabah Berubah Mulai Agustus

Nasabah Bank Kalsel Syariah Bersiap, Porsi Bagi Hasil Mudharabah Berubah Mulai Agustus

Khusus untuk pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah memiliki tiga pilihan strategis: melakukan perpanjangan dengan porsi nisbah baru, mencairkan dana, atau mengalihkan ke produk Bank Kalsel lainnya.

Sementara itu, deposito dengan sistem Automatic Roll Over (ARO) akan secara otomatis mengikuti porsi nisbah terbaru pasca tanggal tersebut.

Bank Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara transparan dan berpedoman pada regulasi perbankan syariah, Fatwa DSN-MUI, serta aturan perlindungan konsumen dari OJK.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui rincian persentase terbaru, dapat menghubungi call center, mengunjungi kantor cabang terdekat, atau mengakses saluran komunikasi resmi bank.

Langkah ini menjadi wujud komitmen transparansi layanan Bank Kalsel di tengah kompetisi industri keuangan yang terus berkembang di Kalimantan Selatan.[dit]