Kejanggalan ini diperparah oleh penggunaan istilah “pelimpahan perkara” oleh Polri yang dinilai mengaburkan jenis tindakan hukum yang sebenarnya dilakukan.
Dalam hukum acara pidana, istilah pelimpahan perkara lazim dipahami sebagai penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai untuk memasuki tahap penuntutan.
Namun yang terjadi di sini justru sebaliknya, di mana perkara diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya, bukan untuk dituntut.
Dengan kata lain, yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah perpindahan komando penyidikan, tanggung jawab terhadap tersangka, penguasaan barang bukti, kewenangan memanggil saksi, hingga tanggung jawab menghadapi gugatan praperadilan di tahap hulu.
Oleh karena itu, demi meluruskan logika hukum, istilah yang jauh lebih tepat untuk menggambarkan situasi ini adalah “pengalihan penyidikan” atau “penyerahan kendali penyidikan”, bukan sekadar pelimpahan perkara biasa.
Sebagai kesimpulan, langkah Polri menyerahkan kendali penyidikan ini tidak lebih dari sebuah lompatan logika hukum yang dipaksakan.
Penggunaan istilah yang keliru dan sandaran pada MoU yang rapuh mengonfirmasi adanya ketidakberesan prosedural yang mendasar.
Tanpa adanya penjelasan yang jujur dan berbasis dasar hukum yang valid, “pelimpahan” ini akan tetap tercatat dalam sejarah penegakan hukum sebagai sebuah manuver tebang pilih yang cacat secara legalitas formal.
Jakarta, 13 Juli 2026
Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)











