dr Icha Meninggal, Komnas Perempuan: Perlindungan Nakes Mesti Cakup Intimidasi

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kasus meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr Icha) menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) tidak hanya melalui standar pelayanan medis.

Namun, ini juga harus mencakup perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan gender.

“Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan,” kata Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).

“Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban.”
dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.

Sebelum meninggal, dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang,” ujar Irwan Setiawan.
Komnas Perempuan mengemukakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik.