Hukum  

MAKI Bakal Gugat Praperadilan, Upaya Mengunci Status Tersangka Febrie Adriansyah

MAKI Bakal Gugat Praperadilan, Upaya Mengunci Status Tersangka Febrie Adriansyah/(Inews)

FAKTANASIONAL.NET – Menguji Legalitas Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum tegas terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya berencana mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan pada Rabu (15/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Dilansir dari RCTI+, Boyamin menilai pengalihan wewenang penyidikan ini memiliki celah hukum yang serius. Ia khawatir, apabila dasar hukum pelimpahan tidak kuat, status tersangka Febrie Adriansyah bisa gugur melalui praperadilan yang diajukan pihak lawan.

“Kami ingin menguji apakah penghentian penyidikan di Polri yang dialihkan ke Kejaksaan ini sah secara hukum. Jika tidak diuji sekarang, posisinya sangat rentan,” ujar Boyamin.