FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini diambil pascapengalihan penanganan perkara dari pihak kepolisian ke Korps Adhyaksa.
Sebagaimana dilansir dari Okezone, penerbitan sprindik baru ini berdampak langsung pada status hukum Febrie Adriansyah. Ia kini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan saksi.
“Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah barang bukti yang baru diterima dari Kortas Tipikor Polri.
Terkait potensi penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik, pihak Kejagung menyatakan belum dapat memberikan kepastian karena proses telaah dokumen masih berjalan.











