“Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017,” tutur Anang.
Kasus ini mencuat lantaran adanya penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara selama periode 2016–2025.
Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin operasional perusahaannya telah dicabut sejak tahun 2017.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat atas tindakan melawan hukum tersebut.[dit]









