BPK juga menemukan 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara itu terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun, tindakan penyitaan belum dilakukan meski SPMP telah diterbitkan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK menemukan adanya 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.
Berdasarkan penjelasan Subdirektorat Penagihan DJP kepada BPK, pelaksanaan penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.
Adapun penagihan aktif terhadap SKP/SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan. BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
Berdasarkan penjelasan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, terdapat surat paksa yang belum dapat diberitahukan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.
Selain itu, pelaksanaan penyitaan belum dapat dilakukan karena wajib pajak tidak memiliki aset yang dapat disita, baik berupa aset fisik maupun rekening bank.
“Sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas wajib pajak terkait,” ujarnya. (adm)
