Kemendagri-KLH Pacu Pemda Menyusun Perda RPPLH

Pemerintah daerah yang belum memiliki Perda RPPLH didorong untuk segera menyusun dan menetapkannya sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sementara daerah yang telah memiliki Perda RPPLH perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan terbaru.

Pada sesi diskusi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun materi teknis RPPLH pada 2027 agar dapat menjadi dasar penyusunan KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD pada tahun 2028.

Bagi daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025, namun belum menetapkannya menjadi Perda, perlu dilakukan reviu dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri dan KLH berkomitmen untuk terus berkolaborasi memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyusunan materi teknis hingga penetapan Perda RPPLH.

Percepatan Perda RPPLH bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan.