Penyesuaian Tarif untuk Perkawinan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kenaikan tarif PNBP ini tidak hanya berlaku untuk jalur permohonan reguler, melainkan juga menyasar beberapa kategori pewarganegaraan lainnya:
-
Jalur Perkawinan Campur: Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan kini disesuaikan menjadi Rp25 juta per permohonan, naik dari tarif lama sebesar Rp15 juta.
-
Anak Hasil Perkawinan Campur/Lahir di Negara Ius Soli: Bagi anak yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan.
-
Anak Berkewarganegaraan Ganda: Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya dalam batas waktu tertentu, tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.
Baca Juga: 9 WNI Ditangkap Israel Saat Misi ke Gaza, Menkum Supratman: Negara Pasti Hadir dan Bertanggung Jawab











