Tok! Presiden Prabowo Teken PP Baru: Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta

Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 30 Tahun 2026. Tarif naturalisasi WNA menjadi WNI resmi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan./Dok. Kementerian Hukum RI

Penyesuaian Tarif untuk Perkawinan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kenaikan tarif PNBP ini tidak hanya berlaku untuk jalur permohonan reguler, melainkan juga menyasar beberapa kategori pewarganegaraan lainnya:

  • Jalur Perkawinan Campur: Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan kini disesuaikan menjadi Rp25 juta per permohonan, naik dari tarif lama sebesar Rp15 juta.

  • Anak Hasil Perkawinan Campur/Lahir di Negara Ius Soli: Bagi anak yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan.

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda: Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya dalam batas waktu tertentu, tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.

Baca Juga: 9 WNI Ditangkap Israel Saat Misi ke Gaza, Menkum Supratman: Negara Pasti Hadir dan Bertanggung Jawab