Selain properti di Surabaya, KPK juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai sekitar Rp1 miliar, sebuah gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, serta satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan juga mencakup rumah di kawasan Sidotopo, Surabaya senilai Rp2 miliar, rumah di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp500 juta, serta rumah di Kabupaten Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar.
“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegas Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P.
Simanjuntak. Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.[dit]









