Dijanjikan Pembiayaan Rp1,5 Miliar
Pengakuan serupa disampaikan Hari Karsa Wicaksana. Ia mengaku sempat ditawari kerja sama (join operation) dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui.
Hari mengatakan dirinya diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit senilai Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi tersebut, ia diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.
Namun, akad kredit yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diterimanya.
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami. Saya berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran terkait Offering Letter yang saya terima dan dokumen-dokumen lain yang diduga tidak sah. Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian bagi para korban,” ujar Hari.
Hari juga mengaku sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga bermasalah setelah dilakukan verifikasi oleh pihak lender.
Korban Klaim Rugi Hingga Rp600 Juta
Korban lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian paling besar. Menurutnya, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Dicky mengatakan dirinya beberapa kali diminta menyerahkan dana untuk membiayai rekan-rekan Dwi Febrie Endaryanto dengan janji seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.
Namun, hingga kini uang yang telah diserahkannya disebut tidak pernah kembali.
“Saya memutuskan melapor karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian seperti yang saya alami,” kata Dicky.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pola yang diduga digunakan memiliki kemiripan. Korban mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar, kemudian diperlihatkan Offering Letter sebagai bukti persetujuan kredit.
Setelah itu, mereka diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya operasional, administrasi, appraisal, hingga berbagai kebutuhan lain dengan alasan sebagai syarat pencairan dana.
Karena dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tersebut.










