Namun, alih-alih menggunakan mekanisme pembantaran yang lazim untuk alasan medis, majelis hakim justru langsung mengalihkan status menjadi tahanan kota, langkah yang memicu tanda tanya.
Redaksi Media Fakta Group sudah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada majelis hakim PN Mempawah, namun hanya ditemui oleh Humas PN Mempawah, Josua Natanael. Ia mengaku tidak dapat berkomunikasi langsung dengan majelis hakim terkait penetapan tersebut.
“Terkait isu suap, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada di pengadilan. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2026.
Konfirmasi juga dilakukan kepada dr. Ima Damayanti di RSUD dr. Rubini Mempawah. Pihak rumah sakit melalui staf informasi menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pengamat Hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H menilai keputusan tersebut berlebihan dan berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum.
“Kalau memang alasan kesehatan, cukup dilakukan pembantaran. Tidak perlu sampai menjadi tahanan kota. Jangan sampai ada kesan mengistimewakan seseorang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. “Lazimnya, penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan dalam persidangan, tapi hal-hal tersebut tidak dilakukan. Sidang yang digelar sampai dua kali dalam sepekan juga aneh, seperti dikejar sesuatu agar cepat selesai,” kata Rizal.
Menurut dia, Komisi Yudisial (KY) perlu turun mengawasi jalannya persidangan tersebut.
“Komisi Yudisial harus mengawasi proses persidangan ini, mengingat perkara ini sudah menarik perhatian publik sejak awal, mulai dari penggerebekan di lokasi gudang, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang memakan waktu panjang dan menguras energi aparat penegak hukum sampai perkara ini dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II di Kejari Mempawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, justru pada tahap persidangan muncul keputusan yang mengejutkan.
“Namun dalam proses persidangan justru dihebohkan dengan penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, bahkan tidak disebutkan di kota mana terdakwa menjalani tahanan kota. Ini yang kemudian menimbulkan kecaman negatif dari publik,” kata Rizal.
Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.
“PN Mempawah harus memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ini memicu backlash atau kecaman masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Kasus ini mempertegas sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Di tengah dugaan kerugian masyarakat akibat peredaran oli palsu, keputusan yang dianggap tidak lazim justru membuka ruang spekulasi baruapakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dinegosiasikan.[tim]











