Menurutnya, salah satu dari tiga tersangka merupakan anggota DPRD yang masih aktif.
Ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aliyani menegaskan, “Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” dikutip dari detikcom.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengapresiasi penahanan para tersangka. “Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan.
Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.[dit]











