Sudaryono mengemukakan investor kemudian diminta memberikan setoran kepada yayasan tersebut. Dugaan praktik ini sedang diperiksa Kejagung, karena diduga terdapat keterkaitan antara oknum internal BGN dengan yayasan tertentu yang menerima keuntungan dari setoran tersebut.
“Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran,” ujarnya.
Jual beli lokasi dapur MBG merugikan negara dan penerima MBG dan akibat kewajiban memberikan setoran, mitra diduga menekan biaya operasional dapur agar tetap memperoleh keuntungan.
“Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi,” ujarnya.
Sudaryono mengemukakan kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan awal program MBG dan pihaknya akan terus menyisir modus serupa untuk mencegah potongan-potongan yang merugikan penerima MBG.
“Akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita, untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini menunya kemudian benar, baik, sesuai, bagus, bergizi bukan kemudian karena ada setoran kemudian dikurangi,” tuturnya. (adm)











