KRISIS selalu menghadirkan ironi. Di satu sisi, ia adalah momen ketika masyarakat berharap negara hadir dengan cepat, tegas, dan penuh empati.
Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa masa-masa penuh guncangan sering kali menjadi periode ketika keputusan-keputusan besar diambil dengan pengawasan publik yang jauh lebih lemah.
Dalam kondisi seperti itulah muncul pertanyaan yang jarang diajukan: apakah setiap kebijakan yang lahir saat krisis benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan lebih besar dari keadaan tersebut?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu pokok pemikiran Naomi Klein dalam The Shock Doctrine.
Melalui konsep yang ia sebut sebagai disaster capitalism, Klein mengkritik praktik pemanfaatan situasi darurat untuk mendorong agenda politik maupun ekonomi yang sebelumnya sulit diterapkan.
Bagi Klein, persoalannya bukan semata-mata krisis itu sendiri, melainkan bagaimana krisis dapat menjadi ruang yang membuka peluang bagi konsentrasi kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Pandangan tersebut bukan berarti setiap bencana, pandemi, konflik, atau gejolak ekonomi sengaja diciptakan oleh pemerintah atau elite tertentu.
Klaim semacam itu memerlukan bukti yang kuat. Namun, sejarah memang memperlihatkan bahwa keadaan darurat sering kali dimanfaatkan untuk mempercepat kebijakan yang sebelumnya menuai penolakan.
Dalam situasi ketika masyarakat lebih fokus menyelamatkan diri, ruang untuk mengkritisi keputusan pemerintah cenderung menyempit.
Di sinilah relevansi pemikiran Klein. Krisis tidak hanya menguji kesiapan sebuah bangsa menghadapi bencana, tetapi juga menguji kualitas demokrasi dan integritas para pemegang kekuasaan.
Apakah keadaan darurat dijadikan alasan untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan terhadap warga, atau justru menjadi momentum memperluas kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai?
Dalam kehidupan politik modern, narasi penyelamatan sering kali memiliki daya tarik yang luar biasa.
Sosok yang tampil membawa solusi pada saat masyarakat mengalami kepanikan akan lebih mudah memperoleh legitimasi.
Tidak ada yang salah dengan kepemimpinan yang responsif.
Namun, legitimasi yang lahir dari keadaan darurat tetap harus disertai akuntabilitas.
Sebab, kekuasaan yang tidak diawasi, betapapun baik niat awalnya, selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap dapat dipertanyakan secara rasional.











