FAKTANASIONAL.NET – Direktur ABC Riset dan Consulting, Erizal, terkesan terkejut sekaligus mengapresiasi sikap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang mengingatkan Polda Jawa Barat bahwa kegaduhan di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sikap tersebut disampaikan Erizal melalui tulisannya yang diunggahan di akun Facebook pribadinya, @erizal.sastra, yang dikutip pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam tulisannya, Erizal menilai pernyataan Choirul Anam yang mengingatkan Polda Jawa Barat terkait batas antara kegaduhan di ruang digital dan tindak pidana merupakan sikap yang patut diapresiasi.
Peringatan Choirul Anam tersebut berhubungan penangkapan yang dilakukan Polda Jabar terhadap dua orang, terkait unggahan mereka soal pidato Presiden Prabowo.
Namun, di balik apresiasi tersebut, Erizal juga menyampaikan kritik terhadap Kompolnas. Ia menilai sikap lembaga tersebut saat ini berbeda jika dibandingkan dengan respons Kompolnas ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Erizal, Kompolnas semestinya juga menyampaikan pandangan serupa ketika kasus tersebut mencuat dan proses hukum dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas di ruang digital.











