Hukum  

KPK Periksa Bebizie, Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Kembali Disorot

KPK Periksa Bebizie, Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Kembali Disorot/(Foto: Instagram)

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Ketiganya ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu. Ketiga perusahaan merupakan produsen batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.[dit]