Hukum  

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Korupsi Command Center Gorontalo Harus Diuji di Persidangan

“Masing-masing orang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahannya sendiri. Jangan sampai karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam suatu proses pemerintahan, kemudian seluruh konsekuensi pidana dibebankan kepadanya tanpa pembuktian yang konkret,” ujarnya.

SOAL COMMAND CENTRE YANG MASIH DIMANFAATKAN PEMPROV

Denny juga menilai fakta mengenai keberadaan dan pemanfaatan Command Centre perlu dilihat dalam proses pembuktian.

Menurutnya, Command Centre yang menjadi objek perkara masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini.

“Fakta bahwa Command Centre tersebut masih ada dan masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan fakta yang relevan untuk diuji di persidangan. Kami tidak mengatakan bahwa pemanfaatan barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Tetapi keberadaan, penerimaan, fungsi dan pemanfaatan hasil pengadaan tentu harus dilihat ketika pengadilan menilai keseluruhan perkara,” jelas Denny.

Termasuk, lanjutnya, ketika pengadilan menilai dugaan kerugian negara.

“Kami akan melihat bagaimana dugaan kerugian negara dihitung, apa dasar dan metodenya, bagaimana kondisi barang, apa manfaat yang telah diberikan, serta bagaimana hubungan kausal antara dugaan kerugian tersebut dengan perbuatan masing-masing pihak,” tambahnya.

TIDAK INGIN PERKARA MENJADI PERANG OPINI

Denny menegaskan bahwa LAW FIRM DT & PARTNERS tidak ingin perkara tersebut berubah menjadi perang pernyataan antara kuasa hukum di media.

“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan:

“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif.”

SEMUA AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN

Denny menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menguji seluruh fakta perkara, termasuk peran masing-masing pihak, kewenangan, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, keberadaan dan pemanfaatan Command Centre, serta unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada MR.

“Kami akan menguji satu per satu. Kalau memang ada unsur pidana yang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila suatu tindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya.

Denny menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur pembuktian hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkas Denny.