Hukum  

Ajukan Praperadilan Pembatalan Surat Penetapan TSK Sampai Penyitaan, Febrie Adriansyah Bacakan 14 Petitum

9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari Upaya paksa penggeledahan dan Upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 dilokasi Jl. Parahyangan golf No. 2 sampai 4, Rt.3/Rw.8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat Kode Pos.16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I, maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan di proses kemudian hari yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;

12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;

13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;

14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Semula Febrie Adriansyah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram (kg) emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

Selain itu penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (adm)