FAKTANASIONAL.NET – Pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241 KUHP) sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siding, Jumat, 28 Agustus 2026. Mengapa?
MK menyatakan, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal-pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. MK menilai ketentuan itu berpotensi mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara.
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah
Keputusan tersebut sesungguhnya bukan sekadar persoalan hukum. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa jauh negara demokratis boleh melindungi dirinya dari kritik warga negara?
Pemerintah tentu memiliki kehormatan. Presiden, menteri, DPR, polisi, TNI dan lembaga negara lainnya juga memiliki kewibawaan. Tetapi kewibawaan negara seharusnya tidak dibangun dengan membuat masyarakat takut bicara.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik justru harus memiliki toleransi yang lebih besar terhadap kritik dibandingkan warga biasa. Sebab pejabat menggunakan kekuasaan publik, mengelola uang negara dan membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan jutaan orang.
Masyarakat boleh bertanya: mengapa harga naik? Mengapa pelayanan buruk? Mengapa suatu proyek pemerintah tidak berhasil? Mengapa pejabat mengambil keputusan tertentu? Mengapa suatu program dianggap tidak tepat sasaran?
Semua pertanyaan itu dapat terasa menyakitkan bagi pemerintah. Namun rasa tidak nyaman pejabat bukan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat menyampaikan kritik.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika kritik di media sosial mudah dipahami sebagai penghinaan. Seorang warga mungkin menulis dengan bahasa kasar karena marah. Tetapi kemarahan dan kebodohan dalam memilih kata, tidak selalu identik dengan tindak pidana.
Negara seharusnya mampu membedakan antara kritik, satire, penghinaan, fitnah, ancaman dan hasutan kekerasan. Semuanya tidak boleh ditempatkan dalam keranjang yang sama.
Keputusan MK menjadi penting karena demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memuji pemerintah. Demokrasi justru diuji ketika rakyat mengatakan sesuatu yang tidak ingin didengar oleh penguasa.







