Hukum  

Gegara Sepuntung Rokok Hutan 30 Hektar Hangus

Hutan yang terbakar. Foto: Dok Polres Rohil

Polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Polisi Periksa Semua Titik Kebakaran

MA dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Rohil menetapkan MA sebagai tersangka. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pembakaran lahan baik disengaja maupun tak disengaja.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” tegasnya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya. (*)

Penulis: Djono W. OesmanEditor: Djono W. Oesman