SMPN 13 Bandarlampung Adakan Kegiatan Outing Class, Kepsek: Pihak Sekolah dan Dinas Tidak Mungkin Lari Dari Tanggungjawab

Foto ilustrasi seseorang perempuan saat mengarahkan dalam kegiatan outing class. (FAKTANASIONAL/HO)
Foto ilustrasi seseorang perempuan saat mengarahkan dalam kegiatan outing class. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) 13 Bandarlampung, Lampung, Amaroh menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan lari dari tanggungjawab terhadap murid yang mengikuti kegiatan outing class jika terjadi hal yang tidak diinginkan baik dalam perjalanan maupun dalam kegiatan tersebut.

Hal tersebut ia ungkapkan saat dikonfirmasi terkait surat izin berupa fisik atau kedinasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung. Surat izin tersebut, selain sebagai bentuk izin resmi kedinasan juga sebagai tanggungjawab terhadap pihak sekolah dan kedinasan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Tidak mungkin kami lari tanggungjawab terhadap anak-anak kami, pihak dinas sekolah juga tidak akan tidak bertanggungjawab. Apalagi kalu sudah ada sosialisasi dan surat persetujuan orang tua murid,” katanya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (30/8).

Dia melanjutkan dalam kegiatan outing class tersebut, pihak sekolah katanya, telah memiliki izin berdasarkan secara lisan dan telah diizinkan oleh pihak Disdikbud Kota Bandarlampung. Namun, tambah dia, untuk izin secara fisik atau kedinasan sedang dalam proses mengingat pihak ya baru membuat surat seblum H-1 Minggu.

“Kalau belum ada izin pembicaraan baik dari pihak dinas maupun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk melaksanakan kegiatan itu sekolah gak berani,” kata dia.

“Apalagi program ini memang sejak tahun lalu berjalan, hanya saja SMPN 13 baru tahun ini dilaksanakan. Kita juga sudah sosialisasikan kepada masing-masing orangtua murid,” terang dia.