Hal tersebut ia ungkapkan saat dikonfirmasi terkait surat izin berupa fisik atau kedinasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung. Surat izin tersebut, selain sebagai bentuk izin resmi kedinasan juga sebagai tanggungjawab terhadap pihak sekolah dan kedinasan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dia melanjutkan dalam kegiatan outing class tersebut, pihak sekolah katanya, telah memiliki izin berdasarkan secara lisan dan telah diizinkan oleh pihak Disdikbud Kota Bandarlampung. Namun, tambah dia, untuk izin secara fisik atau kedinasan sedang dalam proses mengingat pihak ya baru membuat surat seblum H-1 Minggu.
“Apalagi program ini memang sejak tahun lalu berjalan, hanya saja SMPN 13 baru tahun ini dilaksanakan. Kita juga sudah sosialisasikan kepada masing-masing orangtua murid,” terang dia.









