Hukum  

Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Hukum Kejagung

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

Febri bersama tim kuasa hukum juga mendampingi Febrie dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan terbaru bukan pemeriksaan pertama Febrie dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), Febrie telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU selama sekitar 10 jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Febrie.

“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri juga menyebut surat awal yang diterima pihaknya mencantumkan status Febrie sebagai saksi. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, status tersebut berubah menjadi tersangka.

“Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.[dit]