Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi ini, lembaga antirasuah menangkap 17 orang.
Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[dit]











