Dalam dakwaan jaksa beberapa hari lalu, mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Arinal bermula sejak dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Dalam Perkara Dugaan Korupsi PI
