Hukum  

Bebizie Serahkan Rp895 Juta ke KPK

Uang Tambang Batu Bara Belum Dikembalikan, KPK Masih Menanti Bebizie Buka Jalan Terang/(Instagram)

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Bebizie pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari korporasi batu bara di Kukar.

Bebizie disebut mengakui adanya aliran dana dan kemudian mengembalikan uang tersebut secara kooperatif.

“Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” kata Budi.

Bebizie sebelumnya menjelaskan bahwa uang yang diterimanya berkaitan dengan honor menyanyi secara profesional ketika tampil di sejumlah acara di Kalimantan Timur.

“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan perkara itu dan menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara sekitar USD5 per metrik ton.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.[dit]