JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK memastikan masih terus mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Uang itu bersumber dari PT Waskita Karya dan terkait proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Ihwal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.
Adapun perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy Kurniawan itu sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein membenarkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan Pengembangan Perkara Tahap Penuntutan perkara DJKA Medan ke pimpinan.
Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Bahkan, telah dilakukan ekspos atau gelar perkara menyikapi fakta yang telah terungkap dalam persidangan tersebut. Pun termasuk soal dugaan aliran Rp3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi.
“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ucap Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (24/9/2026).
Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan. Pun demikian, kata Taufik, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami. Mengingat, KPK telah diterbitkan sejumlah Sprindik atas perkara DJKA wilayah lain. Salah satunya, Sprindik perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum, mungkin didalami disitu dulu untuk yang tadi itu,” ungkap Taufik.
Fakta dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya sebagai modus untuk pengumpulan uang Rp 3,5 miliar untuk Akbar Himawan Buchari itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam perbuatan yang didakwakan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp 125,7 miliar.











