FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan seorang wisatawan asing asal Tiongkok bernama Wilson Shang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menjelaskan pengusutan perkara tersebut bermula dari laporan resmi pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di perairan Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.
“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” katanya, Kamis (24/9).
Dia melanjutkan penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti secara cepat setelah menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.
“Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut dia, aksi perburuan satwa lindung tersebut berlangsung dalam kurun waktu 8 hingga 11 September 2026 di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.
“Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun,” kata dia lagi.
Ia menambahkan, penyidik mengantongi serangkaian dokumentasi digital yang merekam tindakan pembunuhan satwa tersebut di bawah air hingga dibawa ke darat.
