Ombudsman turut mendokumentasikan kendaraan mewah yang terparkir di area klaster, termasuk nomor pelat kendaraan.
Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri untuk mengetahui pemilik kendaraan serta kemungkinan keterkaitannya dengan warga binaan di Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman juga mencakup dugaan keberadaan sarana mini golf dan minuman keras. Namun, Ditjenpas membantah bahwa bangunan tersebut merupakan vila mewah untuk warga binaan.
Pihak Ditjenpas menyebut bangunan itu sebagai rumah dinas yang digunakan untuk menunjang program asimilasi.
Sugiat menegaskan, pemeriksaan langsung diperlukan agar DPR dapat melihat kondisi sebenarnya sebelum menyusun rekomendasi.
Menurutnya, peninjauan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan pengelolaan lapas berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting bagaimana tata kelola lapas ini bisa transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat yang bertugas di pihak lapas,” pungkas Sugiat.
Dengan sidak tersebut, Komisi XIII DPR RI akan memverifikasi langsung perbedaan keterangan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong berdasarkan kondisi dan data yang ditemukan di lapangan.[dit]










