“Kondisinya tergolong sangat baik dengan standar setara apartemen. Walau berukuran ringkas, seluruh perabot pendukung rumah tangga tersedia di dalamnya,” ungkap Fikri.
Dugaan Praktik Berbayar dan Pungli anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyebutkan bahwa beberapa warga binaan yang terpergok menempati area itu mengaku harus menyetorkan sejumlah uang secara berkala untuk bisa menikmati fasilitas istimewa tersebut.
Namun, pihak pemeriksa belum merinci identitas pengelola maupun besaran nominal transaksi sewa lokasi.
Selain hunian privat, tim verifikasi turut menemukan indikasi pungutan liar (pungli) mingguan terhadap keluarga narapidana yang hendak melakukan kunjungan.
Respon DPR RI menanggapi pengungkapan ini, Komisi XIII dan Komisi III DPR RI menegaskan akan segera memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta Kepala Lapas Cibinong untuk meminta klarifikasi pertanggungjawaban.
Pimpinan DPR meminta tidak ada perbedaan perlakuan hukum maupun diskriminasi fasilitas antar-narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Berikut ini.(sak)










