Ia juga menyinggung proses verifikasi persyaratan calon yang berlangsung di KPU dan Bawaslu.
“Terbuka pula fakta-fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terbongkar ke publik,” ujarnya.
Menurut Henri, MK memang belum menjatuhkan putusan yang menentukan status hukum Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia menilai proses persidangan telah berdampak terhadap persepsi mengenai legitimasi moral dan etika jabatan tersebut.
Henri kemudian mempertanyakan respons masyarakat, politisi, hakim, dan akademisi terhadap fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan MK.
“Memprihatinkannya, setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi presiden atau wakil presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim, dan para akademisi tetap anteng,” tuturnya.
“Tidak tahu lagi, apakah masih ada harapan bagi bangsa dan negara ini bisa menjadi bangsa besar dan beradab. Menjadi bangsa yang menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan demokrasi?,” ujarnya.[dit]











