Hukum  

KPK Telusuri Dugaan Penempatan Aset Ade Kuswara Lewat Yayat Sudrajat

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

KPK juga masih membuka kemungkinan menemukan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.

Yayat sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/9). Penyidik juga mendalami posisi serta keterkaitannya dengan sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. KPK mendalami proses pengaturan pemenang proyek serta hubungan Yayat dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya. Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara telah divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, pencabutan hak politik selama 10 tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar.[dit]